Contoh Soal SKD CPNS (TWK dan TIU)



Berbeda dengan perekrutan CPNS zaman dulu, saat ini bagi pelamar setidak-tidaknya harus melalui minimal 3 kali tes, yaitu tes SKD, tes SKB dan terakhir tes wawancara.

Teman-teman sudah selesai mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) belum? Buat teman-teman yang belum selesai mengikuti SKD, saya ingin berbagi beberapa contoh soal TWK dan TIU, barangkali teman-teman membutuhkannya. Inilah beberapa contoh soal TWK dan TIU CPNS:

  1. Siapakah Ketua BPUPKI?
  2. Jawabannya adalah Ketua BPUPKI adalah Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari golongan nasionalis tua.

  3. Kapan lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan?
  4. Jawabannya adalah lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan pada kongres pemuda 28 Oktober 1928, dan disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan November 1928.

  5. Ukuran Bendera Merah Putih di lapangan Istana Kepresidenan?
  6. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, bendera merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut:
    • Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
    • Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
    • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
    • Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
    • Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
    • Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
    • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
    • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
    • Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
    • Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

  7. Apa saja fungsi BPK?
  8. Fungsi BPK yaitu:
    • Fungsi operatif merupakan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan,dan pengelolaan kekayaan negara,
    • Fungsi yudikatif yakni kewenangann menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan negara,
    • Fungsi rekomendatif yakni memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

  9. Apa saja fungsi Mahkamah Konstitusi?
  10. Fungsi Mahkamah Konstitusi yaitu:
    • Sebagai penafsir konstitusi,
    • Sebagai penjaga hak asasi manusia,
    • Sebagai pengawal konsitusi,
    • Sebagai penegak demokrasi,
    • Fungsi judicial review mahkamah konstitusi, antara lain memeriksa perkara terkait UU yang bertentangan dengan UUD 1945, memutuskan persengketaan antar lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan persengketaan hasil pemilihan umum.

  11. Apa saja fungsi Mahkamah Agung?
  12. Fungsi Mahkamah Agung yaitu:
    • Fungsi peradilan - erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya,
    • Fungsi pengawasan - melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara,
    • Fungsi mengatur - mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan,
    • Fungsi nasehat - memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi,
    • Fungsi administratif - berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

  13. Apa saja wewenang Presiden RI?
  14. Wewenang Presiden RI ada 2, yakni wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
    a. Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara, antara lain:
    • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10);
    • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1);
    • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2);
    • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12);
    • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2);
    • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3);
    • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1);
    • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2);
    • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
    b. Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, antara lain:
    • Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)
    • Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1);
    • Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2);
    • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16);
    • Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2);
    • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4);
    • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1);
    • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2);
    • Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1);
    • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3);
    • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3);
    • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

  15. Apa saja wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945?
  16. Isi Pasal 3 UUD 1945:
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar,
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

  17. 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
  18. Agar Pancasila lebih mudah dipahami dan diamalkan oleh masyarakat, maka pemerintah menyusun Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang ditetapkan dalam TAP MPR No. II/MPR/1978. Dalam Ketetapan MPR tersebut disusun 36 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Kemudian pedoman tersebut telah diperbaharui dengan diterbitkannya TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, ditetapkan 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

    Inilah daftar lengkap 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila:

    Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa
    • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    • Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
    • Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan - yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
    • Membina kerukunan hidup antar sesama umat agama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
    • Agama dan kepercayaan adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa,
    • Mengembangkan sikap saling menghormati menjalankan kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,
    • Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

    Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,
    • Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, warna kulit, dan sebagainya,
    • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia,
    • Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira,
    • Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain,
    • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,
    • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan,
    • Berani membela kebenaran dan keadilan,
    • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
    • Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

    Sila ketiga: Persatuan Indonesia
    • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan,
    • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara,
    • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa,
    • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia,
    • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial,
    • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika,
    • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

    Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
    • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,
    • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain,
    • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama,
    • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan,
    • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah,
    • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah,
    • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan,
    • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang jujur,
    • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan matabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama,
    • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan

    Sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    • Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan susasana kekeluargaan dan kegotongroyongan,
    • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama,
    • Menjaga keseimbangan atara hak dan kewajiban,
    • Menghormati hak orang lain,
    • Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri,
    • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain,
    • Tidak menggunakan hak milik untuk untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah,
    • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum,
    • Suka bekerja keras,
    • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama,
    • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.

  19. (2/3) x (3/2) : 3 = ...
  20. [1 + {(1+ 1/2):2}]:2 = ...
  21. {9-(1/2)} x {(1/2)-9} = ...
  22. 21, 126, 42, 252, 84, 504, 168, ..., ...
  23. 31, 56, 33, 28, 35, 14, 37, ..., ...
Sekian dan Terimakasih, Ya'ahowu.
Eman Mendrofa
Eman Mendrofa Blogger asal Nias yang punya hobi menulis tapi malas ngepost. Salam Ono Niha, Ya'ahowu

Post a Comment for "Contoh Soal SKD CPNS (TWK dan TIU)"